|
Tuesday, 08 September 2009 |
|
Alamat Kantor : Jalan Panglima Batur Barat No.1 Banjarbaru 70711 Kalimantan Selatan Telepon : (0511) 4772520, 4772633, 4772261, 4772564 Facsimile : (0511) 4772442 Email :
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Gambaran Organisasi PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (WKSKT) adalah salah satu unit kerja PT PLN (Persero) berdasarkan SK Direksi No. 323.K./010/DIR/2003 tentang Organisasi PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Bidang usaha PLN WKSKT merupakan turunan dari bidang usaha PLN Pusat sebagaimana diatur dalam UU RI No. 15 tahun 1985 pasal 6 ayat 2 yaitu penyediaan tenaga listrik yang meliputi jenis usaha pembangkitan, transmisi, distribusi. PLN WKSKT memiliki 8 unit pelaksana yang terdiri dari 5 Cabang (Banjarmasin, Barabai, Kotabaru, Palangkaraya dan Kuala Kapuas), 2 Sektor pembangkitan (Barito dan Asam-Asam) dan 1 AP2B Sistem Kalselteng. Lingkungan Organisasi Produk utama PLN WKSKT adalah tenaga listrik dengan mekanisme penyampaian produk dan jasa pelayanan langsung kepada konsumen melalui jaringan tenaga listrik. Budaya Perusahaan PLN WKSKT mengacu pada nilai-nilai dasar Budaya Perusahaan PT PLN (Persero) yakni Saling Percaya, Integritas, Peduli dan Pembelajar (SIPP).
Visi dan Misi PLN WKSKT Mengacu kepada PT PLN (Persero) yaitu : Visi : ”Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh-kembang, Unggul, dan Terpercaya dengan Bertumpu pada Potensi Insani” Misi : - Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi kepada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan, dan pemegang saham.
- Menyediakan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengupayakan agar tenaga listrik dapat menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
- Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Berdasarkan SK Direksi No. 323.K./010/DIR/2003, misi PLN WKSKT adalah pengusahaan penyaluran, pendistribusian dan penjualan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional, melakukan usaha sesuai dengan kaidah ekonomi yang sehat, memperhatikan kepentingan stakeholder serta meningkatkan kepuasan pelanggan.
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 09 September 2009 )
|