HALAMAN DEPAN
RUU soal Listrik Diharapkan Lindungi PLN Cetak E-mail
Thursday, 03 September 2009

Jakarta, Kompas - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (1/9), menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan untuk disahkan dalam rapat paripurna.

RUU itu diharapkan mampu menjadi jalan tengah untuk melindungi kepentingan PT Perusahaan Listrik Negara, tetapi tetap membuka kesempatan bagi pihak lain untuk ikut menyediakan listrik.

Kesepuluh fraksi di DPR dalam pandangan mini, yang disampaikan Selasa kemarin, menyatakan menerima rancangan UU Ketenagalistrikan.

RUU Ketenagalistrikan diajukan pemerintah ke DPR tahun 2006. RUU tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2005 karena dinilai terlalu menerapkan mekanisme pasar.

Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat untuk menghilangkan kompetisi dalam RUU Ketenagalistrikan.

”RUU ini memprioritaskan BUMN. Kalau swasta mau masuk, mereka harus bekerja sama dengan PLN atau masuk ke tempat yang belum dilayani PLN,” kata Purwono.

RUU Ketenagalistrikan mengakomodasi peran serta pemda sesuai dengan prinsip otonomi. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota mempunyai peran mempercepat kecukupan tenaga listrik.

”Mereka diberi keleluasaan untuk menunjuk penyelenggara penyedia tenaga listrik di luar PLN, entah itu perusahaan daerah atau koperasi,” ujar Purwono. Namun, pemda tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya tidak terjadi tumpang tindih penetapan daerah layanan.

Mengacu pada prinsip otonomi daerah, RUU ini membuka kemungkinan tarif regional. Purwono mengatakan, tarif tak mencerminkan keekonomian, tetapi lebih pada tingkat pelayanan.

Direktur Utama PT PLN Fahmi Mochtar mengatakan, ”PLN bisa menerapkan tarif yang berbeda di tiap sistem tanpa harus ada perombakan organisasi”.(DOT)

Pemutakhiran Terakhir ( Thursday, 03 September 2009 )
 
< Sebelumnya

Design copyright© by admin@plnkalselteng.co.id